JAKARTA – Lahan tempat dibangunnya SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel), diduga masih masih sengketa saat proses pembelian. Hal tersebut diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah tersebut.
Dugaan itu diketahui saat tim penyidik KPK memeriksa notaris bernama Nur Meuthia Syavaranti. Dia diperiksa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa, 31 Mei 2022 lalu.
Pemeriksaan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.
“Nur Meuthia Syavaranti (notaris) hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses jual beli tanah tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan yang diduga selama proses pembelian tanah tersebut masih dalam status sengketa,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (2/6/2022).
Selain Nur Meuthia Syavaranti, tim penyidik juga memeriksa notaris lainnya bernama Siti Zamzam. Namun Siti Zamzam mangkir alias tak memenuhi panggilan KPK dan akan dijadwalkan kembali.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Ardius Prihantono dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel, Banten tahun anggaran 2017.
Selain Ardius, KPK juga menjerat dua tersangka lainnya dari pihak swasta, yakni Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah.
“KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada Agustus 2021, dengan menetapkan tiga tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Alex mengatakan, Ardius yang merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA) Dinas Pendidikan Banten ini menerima informasi calon lokasi lahan pembangunan SMKN 7 Tangsel dari Farid Nurdiansyah dan Imam Supingi yang merupakan pengawas SMA Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Banten.
Ardius kemudian melakukan survei lahan bersama dengan Farid, Imam, Agus Salim selaku Lurah Rengas, dan Oka Kurniawan yang merupakan konsultan dari PT Gemilang Berkah Konsultan (GBK).
Lokasi lahan yang disurvei adalah milik Sofia M Sujudi Rassat dan Franky dengan luas lahan sekitar 7.000 m2.
“AP selaku KPA diduga tidak menyusun laporan hasil survei tersebut dalam bentuk berita acara,” kata Alex.
Kemudian, menurut Alex, pada November 2017, terbit Surat Keputusan Gubernur Banten tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengadaan Tanah Unit Sekolah Baru SMAN dan SMKN Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017. Dalam SK itu menyebutkan Ardius menjabat Sekretaris Tim Koordinasi Pengadaan Tanah. []





