JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah personel di Kedeputian Penindakan. Sebanyak 28 personel ini berasal dari institusi Polri dan internal lembaga antirasuah.
“KPK menambah personel pada Kedeputian Penindakan sebanyak 28 orang yang bersumber dari Kepolisian RI dan pegawai internal KPK. Seluruhnya ditugaskan pada Direktorat Penyelidikan dan Penyidikan KPK,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (31/5/2022).
Ali menyebut, ke 28 personel baru ini akan menjalani pelantikan pada hari ini. Sebelum dilantik, mereka telah menjalani pelatihan dan pendidikan pembentukan penyelidik dan penyidik selama satu bulan di Badan Diklat Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Penambahan personel ini diharapkan lebih memaksimalkan upaya pemberantasan korupsi melalui strategi penindakan KPK,” kata Ali.
Sementara itu, beberapa waktu lalu 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) dipecat. Mereka tidak lulus tes menjadi aparatur sipil negara (ASN).
KPK melalui Plt Juru Bicara Ali Fikri kembali menegaskan tidak ada pelanggaran dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK.
“Kami perlu sampaikan kembali, bahwa pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN yang telah dilantik per 1 Juni tahun lalu, sudah melalui tahapan yang sesuai landasan hukum, mekanisme, serta pelibatan instansi yang memiliki kewenangan dan kompetensi,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Senin 4 April 2022.
Ali berharap, keputusan KPK yang tidak meluluskan sejumlah pegawainya dapat diterima semua pihak. Namun jika hal tersebut belum dapat diterima, KPK mempersilakan mereka menempuh jalur hukum melalui PTUN.
“KPK berharap seluruh pihak menghormati keputusan-keputusan tersebut, sekaligus menunggu proses pengujian yang sedang berlangsung di PTUN,” urai Ali. []




