BerandaBERITADPR RI Setujui Kejagung Terkait Himbauan Terdakwa Tak Lagi Gunakan Atribut Agama...

DPR RI Setujui Kejagung Terkait Himbauan Terdakwa Tak Lagi Gunakan Atribut Agama Saat Sidang

JAKARTA – DPR RI mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait himbauan agar para terdakwa yang menjalani persidangan, tidak lagi mengenakan pakaian atau pun atribut keagamaan tertentu saat berhadapan dengan hakim di meja hijau.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI asal Fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni. Menurut dia, agar atribut agama tidak menjadi tameng maupun upaya pembentukan opini terhadap kejahatan yang menyesatkan masyarakat.

“Memang kerap kali para terdakwa atau pelaku kejahatan ini memakai atribut keagamaan saat menghadiri persidangan, padahal sebelumnya atribut tersebut tidak pernah dipakai. Hal ini tentunya bisa menyesatkan persepsi publik, di mana atribut keagamaan seolah hanya digunakan pada saat tertentu saja. Saya tentunya sangat menolak pandangan ini, dan saya juga muak agama selalu dijadikan tameng,” kata dia dalam keterangannya, Selasa (17/5/2022).

“Karenanya saya mendukung penuhi langkah kejaksaan yang akan menertibkan tindakan tersebut sehingga mampu menghilangkan kesan bahwa tindak pidana hanya dilakukan oleh agama tertentu,” sambungnya.

Ia berharap, seluruh kejaksaan di Indonesia bisa menjalankan imbauan tersebut. Bahkan, menurutnya, kebijakan ini tak lagi mendiskreditkan agama tertentu.

“Menurut saya instruksi tersebut juga bertujuan agar tidak mendiskreditkan agama tertentu. Untuk itu, saya harap larangan memakai atribut ini bisa segera dilaksanakan, dan seluruh kejaksaan di berbagai wilayah agar bisa diterapkan dengan tepat dan sesuai arahan Kejagung,” kata Sahroni.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengimbau kepada para terdakwa yang menjalani persidangan, agar tidak lagi mengenakan pakaian atau pun atribut keagamaan tertentu saat berhadapan dengan hakim di meja hijau.

Hal itu pun menjadi atensi untuk setiap jajaran kejaksaan, termasuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memang bertugas menghadirkan terdakwa.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyebut, imbauan tersebut sebenarnya sudah beberapa kali disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.

“Jangan sampai ada kesan bahwa yang melakukan tindak pidana hanya agama tertentu dan seolah-olah alim pada saat disidangkan,” tutur Ketut.

Menurut Ketut, Jaksa Agung ST Burhanuddin pun mengungkit kembali imbauan tersebut saat acara halal bi halal jajaran kejaksaan pada Senin, 9 Mei 2022 lalu.

“Untuk mempertegas nanti akan dibuatkan surat edaran ke Kejaksaan seluruh Indonesia,” jelas dia. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular