JAKARTA – Pemerintah akan memberikan subsidi upah bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta. Masing-masing pekerja akan mendapatkan bantuan subsidi upah sebesar Rp1 juta.
“Ada program baru yang diarahkan Bapak Presiden yaitu bantuan subsidi upah untuk gaji di bawah Rp3,5 juta besarnya Rp 1 juta per penerima,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto usai sidang Kabinet Paripurna tentang Antisipasi Situasi dan Perkembangan Ekonomi Dunia di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/4/2022).
Dalam program ini, pemerintah menargetkan akan ada 8,8 juta pekerja yang menerima bantuan. Sehingga kebutuhan dana untuk program ini sebesar Rp8,8 triliun.
“Sasarannya 8,8 juta pekerja dan kebutuhan Rp 8,8 triliun,” kata dia.
Selain subsidi upah, dalam rapat tersebut muncul usulan pemberian bantuan sosial kepada para pelaku usaha mikro. Rencananya setiap pelaku usaha akan mendapatkan bantuan Rp600.000.
“Diagendakan besarannya Rp600.000 per penerima,” kata dia.
Usulan ini akan diberikan kepada 12 juta penerima. Jumlahnya sama seperti bantuan yang diberikan pedagang kaki lima, pemilik warung dan nelayan. []




