BerandaBERITAIDI Beberkan Alasan Pemecatan Dr Terawan

IDI Beberkan Alasan Pemecatan Dr Terawan

JAKARTA – Ikatan Dokter Indonesia (IDI)memberi klarifikasi terkait pemecatan Terawan Agus Putranto, hal itu dikarenakan banyak komentar negatif terkait pemecatan tersebut.

IDI menyebut, Terawan dipecat karena metode terapi cuci otaknya yang tidak memiliki kaidah ilmiah.

“Kegerahan terkait tindakan ini karena ini tidak memiliki kaidah ilmiah dan bukti ilmiah, jadi bukan terkait lahan praktik, tetapi bukti ilmiah,” Juru bicara Pengurus Besar (PB) IDI Sosialisasi Hasil Muktamar ke-31 dr. Beni Satria secara daring, Jumat (1/4/2022).

Menurutnya, IDI sudah mempersilakan Terawan untuk menjelaskan metodenya dalam forum ilmiah dan menuliskan jurnal yang terverikasi. Namun, kesempatan itu tidak diambil.

“Ini yang tidak di ambil kesempatan, bahkan dipanggil saja pun tidak hadir, tidak menggubris jadi kegerahan ini karena dokter tersebut tidak menggubris, kegerahan ini dilakukan karena tindakan itu tidak evidence base, mohon maaf ini yang jadi persoalan,” ujarnya.

Menurutnya, masyarakat harus dilindungi dari metode dokter yang tidak berbasis ilmiah. IDI memiliki tanggung jawab untuk itu.

“Jadi bukan karena lahan praktik yang berkurang tetapi masyarakat harus dilindungi terhadap tindakan tindakan yang tadinya diagnostik kemudian di klaim untuk pengobatan theurapetic, nah IDI itu memiliki tugas dan tanggung jawab di ranah kedokteran ini,” pungkasnya.

Juru Bicara Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Beni Satria mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran etik kedokteran yang dilakukan Terawan Agus Putranto melalui tindakan pengobatan terhadap stroke iskemik kronik atau yang dikenal sebagai brain washing.

“Diduga melanggar etik kedokteran yang dilakukan oleh Dr. Terawan Agus Putranto sebagai terlapor pada saat menerapkan tindakan terapi/pengobatan terhadap stroke iskemik kronik yang dikenal sebagai Brain Washing (BW) atau Brain Spa (BS), melalui metode diagnostik Digital Substraction Angiography (DSA),” kata Beni Satria.

Beni mengatakan pelanggaran etik terpenting terkait hal itu di antaranya mengiklankan diri secara berlebihan dengan klaim tindakan untuk pengobatan (kuratif) dan pencegahan (preventif).

Dugaan lainnya, kata Beni, Terawan dinilai tidak mengindahkan undangan Divisi Pembinaan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) PB IDI, termasuk undangan menghadiri sidang Kemahkamahan terkait hal itu.

“Terlapor (Terawan) juga terkait dengan dugaan menarik bayaran dalam jumlah besar pada tindakan yang belum ada analisa kedokteran berbasis bukti (Evidence Based Medicine/EBM)-nya,” katanya. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular