BerandaBERITALeonard Eben Simanjuntak Jadi Kajati Banten, Reda Manthovani Wariskan Penyidikan Korupsi

Leonard Eben Simanjuntak Jadi Kajati Banten, Reda Manthovani Wariskan Penyidikan Korupsi

JAKARTA – Leonard Eben Ezer Simanjuntak resmi dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Rabu (2/3/2022). Leonard dilantik langsung oleh Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin, di aula Badiklat Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Rabu (2/3/2022).

Eben yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung tersebut resmi dilantik sebagai orang nomor satu di Kejati Banten.

Hal itu tertuang dalam SK Jaksa Agung Nomor 54 Tahun 2022 tentang Pemindahan, Pemberhentian, dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Struktural PNS Kejaksaan RI.

Dalam SK Jaksa Agung yang ditandatangani Jaksa Agung Burhanuddin pada 18 Februari 2022, ada 66 pejabat eselon II a dan b Kejati dan Kejagung yang dipindahkan.

Selain Eben, Kajati DKI Jakarta Reda Mantovani yang juga mantan Kajati Banten turut dilantik. Sementara posisi Kasipenkum Kejagung yang ditinggalkan Eben dijabat Ketut Sumedana mantan Wakajati Bali.

Selama masa jabatannya di Kejati Banten, Reda telah mengungkapkan sejumlah kasus korupsi, dan telah disidangkan. Kemudian, ada pula tiga kasus dugaan korupsi yang saat ini telah memasuki tahap penyidikan, seperti Kasus dugaan Tipikor komputer UNBK. Telah dilakukan terhadap KPA sekaligus PPK, yakni AP.

“Korupsi itu tidak mungkin sendiri, pasti bersama-sama. Ini sedang didalami siapa saja yang terlibat. Sampai hari ini masih berjalan, masih ada kemungkinan tersangka baru,” jelasnya.

Selain itu juga untuk kasus lainnya yang telah memasuki tahap penyidikan, yakni kasus dugaan pemerasan atau pungli pada bea cukai Soekarno Hatta, dan telah dilakukan penahanan dua orang tersangka.

Kemudian untuk kasus dugaan korupsi tentang pemberian kredit yang dilakukan BJB Syariah. Pihak nya telah melakukan penetapan empat orang tersangka.

Sementara untuk pelaporan mengenai adanya penyelundupan iPhone di bea cukai Soekarno Hatta, hal tersebut telah ditindaklanjuti Intel Kejati, yang kemudian dokumennya telah diserahkan kepada bagian Pidana Khusus untuk dilakukan penyelidikan.

Terkait kasus Biaya Penunjang Operasional (BPO) Kepala dan Wakil Kepala Daerah tahun 2017 hingga tahun 2021, Reda menjelaskan kasusnya masih dalam tahap penyelidikan.

“Masih penyelidikan, karena masih mencari bukti-bukti. Untuk saksi, sudah ada yang kami panggil. Dalam kasus ini, kami juga melibatkan akuntan publik guna mengetahui kerugian negara,” jelasnya. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular