JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan pihaknya siap dipindahkan apabila Ibu Kota Negara (IKN) pindah ke Nusantara. Firli menyatakan siap jika markas antirasuah dipindah ke Kalimantan.
“Kita tidak pernah berkeberatan pindah,” ujar Firli di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (2/2/2022).
Firli menyebut, perpindahan markas antirasuah tak lepas dari berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang menyebut pegawai KPK merupakan aparatur sipil negara (ASN).
“Ada satu hal yang mendasari kenapa kita tidak keberatan, yaitu peran daripada kita selaku aparatur sipil negara,” kata Firli.
Dia menyebut, tiga peran ASN yakni sebagai pelaksana kebijakan. Kemudian yang kedua, ASN merupakan pelayanan publik. Dan ketiga, ASN merupakan perekat kesatuan dan persatuan bangsa dan Negara.
“KPK memberikan pelayanan publik, dan ASN itu merupakan perekat kesatuan dan persatuan bangsa dan negara,” ucap Firli.
Selain itu, UU Nomor 19 Tahun 2019 juga menyebutkan bila keduduka KPK berasa di ibu kota negara. Firli memastikan pihak lembaga antirasuah akan menjalankan dan menaati peraturan perundang-undangan.
“Sehingga di manapun KPK berada, tiga hal tersebut harus dimainkan. Tentu ini juga harus kita laksanakan,” jelas Firli. []




