BerandaBERITACeloteh Arteria Dapat Reaksi Keras Dari Tokoh dan Ormas Sunda

Celoteh Arteria Dapat Reaksi Keras Dari Tokoh dan Ormas Sunda

SERANG – Sikap Anggota Komisi III DPR dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Arteria Dahlan, menyebut kepala kejati menggunakan Bahasa Sunda saat rapat layak dipecat dianggap keterlaluan. Bahkan, sikap Arteria Dahlan itu dianggap menyudutkan dan menuai reaksi dari tokoh dan organisasi masyarakat Sunda.

Menyikapi sikap Arteria, Anggota DPR dari Fraksi Golkar Dedi Mulyadi menyatakan Kejati yang layak dipecat yaitu Kejati yang menerima suap bukan yang mengucapkan bahasa daerahnya.

“Jadi kalau Kejati terima suap saya setuju untuk diganti, tapi kalau pimpin rapat pakai bahasa Sunda apa salahnya?” kata Dedi, Selasa (18/1/2022).

“Wajar saja dilakukan selama yang diajak rapat, yang diajak diskusi, mengerti bahasa daerah yang digunakan sebagai media dialog pada waktu itu,” tambah Dedi.

Dedi menerangkan, saat menjadi Bupati Purwakarta, aktivitas penggunaan bahasa daerah menjadi keseharian baik antar pejabat negara maupun dengan masyarakat.

“Justru itu malah membuat suasana rapat rileks tidak tegang. Sehingga apa yang ada di pikiran kita, gagasan kita bisa tercurahkan. Dan lama-lama anggota yang rapat sedikit banyak mendapat kosakata baru bahasa Sunda yang dimengerti,” katanya.

Paguyuban Panglawungan Sastra Sunda (PP-SS) mendesak anggota DPR RI Arteria Dahlan untuk meminta maaf kepada sejumlah pihak atas ucapannya itu. Ketua PP-SS Cecep Burdansyah mengatakan, penggunaan bahasa daerah diakui dalam konstitusi yakni Pasal 32 ayat 2 UUD 1945 berbunyi ‘Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional’.

“Jadi siapa pun, baik pejabat eksekutif, legislatif, yudikatif, dan seluruh rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke sudah selayaknya menghormati dan memelihara bahasa daerah,” ujarnya.

Menurutnya, pernyataan politikus PDIP itu dikhawatirkan menular dan menjadi sikap para politikus dan kader di Tanah Air. Pasalnya, Arteria mengucapkannya dihadapan para anggota DPR RI dan rakyat melalui media.

“Sehingga peminggiran terhadap bahasa daerah perlahan, tetapi pasti menggiring pada kematian bahasa daerah,” sambungnya.

Hal senada sebelumnya diucapkan oleh Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin. Ia menilai pernyataan anggota Komisi III DPR RI itu terlalu berlebihan dan dapat melukai perasaan masyarakat Sunda.

“Usulan saudara Arteria yang meminta agar jaksa Agung memecat seorang Kajati karena menggunakan bahasa Sunda, menurut hemat saya berlebihan dan dapat melukai perasaan masyarakat Sunda,” tegas Hasanuddin dalam keterangannya.

Ia menegaskan dalam kehidupan sehari-hari, seseorang yang dipecat dari jabatannya dilatarbelakangi karena yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran pidana berat atau kejahatan yang memalukan.

“Pernyataan saudara Arteria ini seolah-olah mengindikasikan bahwa menggunakan bahasa daerah (Sunda) dianggap telah melakukan kejahatan berat dan harus dipecat,” cetus politisi dari daerah pemilihan Dapil IX Jabar ini.

“Kenapa harus dipecat seperti telah melakukan kejahatan saja? Saya ingatkan sebagai anggota DPR sebaiknya berhati-hati dalam berucap dan bersikap. Jangan bertingkah arogan, ingat setiap saat rakyat akan mengawasi dan menilai kita,” tegasnya. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular