BerandaBERITADitetapkan Jadi Tersangka, Bahar Bin Smith Terancam 5 Tahun Penjara

Ditetapkan Jadi Tersangka, Bahar Bin Smith Terancam 5 Tahun Penjara

BANDUNG – Bahar bin Smith akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks atas ceramahnya di Kabupaten Bandung. Penetapan tersangka dilakukan penyidik setelah melakukan pemeriksaan terhadap Bahar sejak Senin (3/1) siang hingga tengah malam.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman mengatakan, tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah dan mendukung penetapan BS sebagai tersangka.

“Dengan demikian penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka,” kata Arief di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Senin malam.

Menurutnya, Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.

Adapun Bahar telah diperiksa selama hampir 11 jam di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar sejak Senin pukul 12.30 WIB. Sedangkan pengumuman Bahar sebagai tersangka itu dilakukan tim penyidik pada Senin malam, pukul 23.30 WIB.

Kombes Arief menyampaikan, dengan penetapan tersangka itu, Bahar langsung dilakukan penangkapan dan segera ditahan. Pasalnya, kata dia, ancaman hukuman bagi Bahar berdasarkan pasal yang diterapkan yakni lima tahun penjara atau lebih.

Selain Bahar, menurutnya lagi, pria pengunggah video ceramah yang berinisial TR pun turut ditetapkan sebagai tersangka. TR diterapkan dengan pasal yang sama.

Menurut Arif, penetapan tersangka terhadap keduanya dilakukan setelah penyidik memeriksa sebanyak 55 saksi, antara lain 33 orang saksi dan saksi 19 ahli serta menyita sebanyak 12 item barang bukti. Penyidik kemudian melakukan gelar perkara dan setidak- tidaknya mendapatkan dua alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHP serta didukung dengan alat bukti yang bisa menjadi dasar seseorang menjadi tersangka.

Diketahui, kasus ini berawal dari ceramah Habib Bahar yang diduga berisi berita bohong dan ujaran kebencian di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, pada 11 Desember 2021. Isi ceramah yang diduga berisi ujaran kebencian tersebut itu kemudian diunggah oleh TR di akun YouTube hingga viral.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Matro Jaya bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021. Namun karena tempat kejadian perkaranya berada di wilayah hukum Polda Jabar, pihak Polda Metro kemudian melimpahkan berkas laporan tersebut. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular