Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan mantan Direktur Askrindo Anton Fadjar A Siregar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU).
Dalam hal ini Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, tersangka berperan meminta dan menerima bagian dari share komisi yang tidak sah dari PT AMU.
“Peranan AFS, meminta dan menerima bagian dari share komisi yang tidak sah dari PT AMU,” kata Leonard di Gedung Bundar, Senin (08/11).
Ia menjelaskan kasus ini berlangsung dalam kurun wakti 2016 sampai dengan 2020 yang mana terdapat pengeluaran komisi agen dari PT Askrindo kepada PT AMU secara tidak sah. yang dilakukan dengan cara mengalihkan produksi PT Askrindo seolah menjadi produksi tidak langsung PT AMU.
“Kemudian sebagian di antaranya dikeluarkan kembali ke oknum PT Askrindo secara tunai seolah-olah sebagai beban operasional tanpa didukung oleh bukti pertanggungjawaban atau dilengkapi bukti pertanggungjawaban itu secara fiktif sehingga menimbulkan kerugian negara,” jelasnya.
Kerugian yang ditanggung oleh negara saat ini masih dalam proses audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sementara Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah mengamankan serta menyita barang bukti uang “share” komisi dari brankas sebesar Rp611 juta, 762.900 dolar AS, dan 32.000 dolar AS. (nad)



