Kasus pemalsuan dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dilakukan oleh pemilik warung internet (Warnet) akhirnya terungkap. Kejadian tersebut berhasil digerebek oleh Satreskrim yang berlokasi di Kampung Daon RT/RW 01/04 Desa Daon Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang, Senin pagi.
Diketahui tersangka bernama Ade (26) sudah menjalankan aksinya selama hampir 1 tahun. Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Kapolres Tangerang mengatakan, penggerebekan TKP dilakukan pada hari Sabtu sekitar pukul 21.00 Wib.
Selain membuat SKCK, pelaku juga menerima jasa pembuatan surat keterangan domisili.
“Yang bersangkutan telah membuka jasa pemalsuan dokumen hampir 1 tahun. Dokumen yang dibuatnya ternyata bukan hanya SKCK, melainkan sesuai permintaan konsumen. Seperti yang sudah kami amankan terdapat surat keterangan domisili,” Ujarnya.
SatReskrimpun sudah mengamankan barang bukti yang diantaranya, monitor, keyboard, mouse, dan printer.
Ade sebagai tersangka mengaku setiap hari bisa membuat 5 dokumen yang dihargai Rp. 20.000-25.000. Dengan omset selama setahun mencapai 45 Juta.
Selama 1 tahun Ade menjalankan pembuatan dokumen seorang diri dan sebagai pemilik jasa warnet di Kampung Daon. Kini Ade terjerat pasal 263 KUHP dengan hukuman 6 tahun penjara. (neng)




