Tim Tangkap Buronan (Tim Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama tim Tabur Kejati Maluku berhasil mengamankan Direktur PT Inti Artha Nusantara Hartanto Hoeteomo.
Hartanto Hoeteomo ditangkap terkait kasus korupsi pembangunan Taman Kota Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Maluku.
“Pada Jumat, 3 September 2021, pukul 12:58 WIB, tim tabur Kejaksaan Agung bersama tim tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku berhasil mengamankan buronan tindak pidana korupsi atas nama HH di Jalan H. Suaib I, Kebon Jeruk, Jakarta Barat yang merupakan buronan Kejati Maluku,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam siaran tertulisnya, Jakarta, Minggu (5/9).
Selaku kontraktor pekerjaaan pembangunan taman kota KKT yang bernilai Rp4,5 miliar, Hartanto Hoetomo ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga tesangka lainnya.
Tersangka lainnya yang saat ini mendekam di Rutan Kelas II Ambon yaitu Kepala Dinas PUPR KKT Andrianus Sihasale, Wilma Fenanlampir selaku PPTK, dan Frans Yulianus Pelamonia selaku pengawas.
Proyek Taman Kota di Kabupaten Kepulauan Tanimbar menggunakan sumber anggaran dari APBD Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2017.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku, akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian hingga Rp1,38 milliar.
Leonard menegaskan, penangkapan terhadap Hartanto Hoetomo dilakukan lantaran tersangka tak kunjung memenuhi panggilan jaksa penyidik Kejati Maluku.
“Karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan, bekerja sama dengan Tim Tangkap Buron Kejaksaan Agung,” ungkapnya.
Tersangka Hartanto Hoetomo, dini hari tadi pukul 01.00 WIB segera diberangkatkan dari Jakarta ke Ambon dengan dikawal langsung oleh tim Tabur Kejaksaan Tinggi Maluku.
Setelah pengecekan administrasi di Kejati Maluku, tersangka langsung dititipkan di Rutan Ambon.



