Pemerintah Arab Saudi membuat kebijakan baru mengenai ibadah umroh. Dalam aturan tersebut Pemeritnah Arab Saudi mengizinkan kedatangan jemaah dari beberapa negara. Namun khusus untuk 9 negara, termasuk Indonesia harus menjalani masa karantina terlebih dahulu di negara lain atau negara ketiga selama 14 hari. Aturan tersebut menyusul masih tingginya kasus Covid-19 di 9 negara tersebut, termasuk di tanah air.
“Semua negara diizinkan mengoperasikan penerbangan langsung ke Arab Saudi kecuali dari sembilan negara yakni India, Pakistan, Indonesia, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, dan Lebanon yang diwajibkan melakukan karantina selama 14 hari di negara ketiga sebelum memasuki Arab Saudi,” dilansir dari twitter Haramain Sharifain @hsharifain (26/7/2021).
Selain itu, adanya kewajiban vaksin dua dosis bagi para jemaah yang akan tiba. Dimana terdapat kriteria vaksin yang diizinkan yaitu Pfizer, Moderna, AstraZeneca, dan Johnson&Johnson.
Diketahui Arab Saudi sendiri telah melarang penerbangan asal RI sejak Februari 2021 untuk menekan angka penularan Covid-19 serta membatasi kuota haji 2021 menjadi 6000 orang dari yang biasanya 2,5 orang.





