Misteri mayat di Sajira akhirnya terungkap. Korban atas nama Jamingan (57) Warga Kampung Cikakak, Desa Cisimeut, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Pelaku pembunuhan Saripin alias Saripudin adalah Warga Desa Tunas Jaya, Kecamatan Buana Pemaca, Kabupaten Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan.
Pelaku sudah merencanakan tindakan Pembunuhan dua hari sebelumnya terhadap korban Jamingan dengan mengajak korban ke daerah Sajira, lalu menusuknya hingga meninggal dunia.
Kasatreskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono, mengatakan kronologi penangkapan tersangka berawal dari anak korban menanyakan keberadaan ayahnya kepada tersangka.
Tetapi keluarga korban mencurigai, motor ayahnya ada di rumah tersangka pada saat itu. Lalu keluarga korban berkoordinasi dengan Polsek Leuwidamar dan Satreskrim Polres Lebak.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, kita langsung melakukan identifikasi tersangka, kita melakukan pengejaran. Bahwa tersangka sudah kabur dan berkeliaran di daerah Leuwidamar,” kata Indik.
Indik menambahkan akhirnya Satreskrim Polres Lebak, melakukan pengejaran dan mengetahui tersangka kabur ke daerah Lewidamar. Selama dua hari melakukan pencarian, akhirnya Satreskrim berhasil mengamankan pelaku yang bersembunyi di Sebuah Gubuk.
Tersangka Saripin melakukan pembunuhan karena sakit hati sering di tagih hutang oleh korban. Saripin yang mempunyai hutang tak kunjung membayar hutangnya kepada korban.
“Dia sering nagih-nagih hutang terus, saya belum punya uang jadi belum saya bayar,” kata Saripin kepada awak media.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Saripin di jerat pasal 338 KUH dan Pasar 365 Ayat 4 KUH dengan ancaman hukuman 15 – 20 penjara dan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (AL)




