Semua informasi publik yang berkaitan dengan badan publik atau lembaaga pemerintahan bisa didapatkan. Termasuk informasi keuangan negara yang sudah diverifivikasi atau berbagai produk badan publik seperti anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Bahkan sesungguhnya badan publik harus sudah mempublikasi tanpa harus diminta.
Ini dijelaskan Nana Subana, Anggota Komisi Informasi Publik Banten saat menjaadi narasumber di Berita Hari Ini Sultan TV, Selasa (13/10/2020). Sejak awal Januari 2020 hingga saat ini, kata Nana, ada sekitar 70 sengketa informasi publik yang teregister di Komisi Informasi Banten.
“Dan sudah 30-an yang sudah diselesaikan. Sampai saat ini maasih terus diproses untuk sengketa informasi publik yaang lain,” jelas Nana.
Informasi seperti apa yang bisa didapatkan dari Komisi Informasi Publik, Nana menjelaskan, apapun bisa diperoleh kecuali beberapa hal yang diatur undang-undang seperti riwayat kesehatan seseorang, intelegen dan pertahanan negara, dan lain sebagainya.
Nana menjelaskan, secara umum dapat dibedakan dua jenis informasi yakni informasi yang bersifat umum seperti berita dan informasi publik. Informasi publik yang berkaitan dengan orang banyak dan dimiliki publik menjadi hak masyarakat untuk diketahui. [sultantv]