SERANG, Sultantv.co – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang, Aber Nurhadi, menyoroti keterbatasan jumlah peserta Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) sebagai tantangan utama dalam pengembangan sumber daya manusia di bidang pendidikan di wilayahnya.
Hal ini disampaikan Aber terkait upaya peningkatan kualitas tenaga pendidik sekaligus pengaturan beban anggaran operasional sekolah.
Menurutnya, prioritas pemberian kesempatan mengikuti PPG didasarkan pada pertimbangan untuk meringankan beban keuangan sekolah.
Aber menjelaskan alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pembayaran honorarium guru terbatas hanya mencapai 20 persen dari total anggaran yang tersedia. Besaran persentase ini dinilai tidak mencukupi jika jumlah guru di suatu sekolah cukup banyak.
”Jadi dengan PPG diharapkan dia sudah dapat sertifikasi, sudah dapat Rp2 juta per bulan. Sekolah nanti tinggal menyesuaikan dengan kemampuan masing-masing. Jadi mereka tidak terlalu minim pendapatannya dan dia sudah teruji keprofesionalannya karena dia sudah mendapat sertifikat pendidik,” ujar Aber kepada wartawan, Rabu, 13 Mei 2026.
Meskipun demikian, ia mengakui bahwa kuota peserta PPG yang tersedia sangat terbatas. Kendala lain yang juga dihadapi adalah masalah penempatan dan penyesuaian status kepegawaian.
Ia menjelaskan bahwa jika tidak dilakukan seleksi yang ketat dan tepat sasaran, berpotensi terjadi situasi di mana lulusan PPG ditempatkan pada jabatan tata usaha, padahal harapan dan minat mereka adalah menjadi tenaga pengajar.
Perubahan status dan penyesuaian data dalam sistem aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) juga memerlukan proses yang panjang dan rumit.
”Iya terbatas tetapi kita juga kalau tidak begitu itu tadi, masih kuliah, masih SMA karena mereka pakai sistem kedekatan yaitu PDAM, jadi main ditarik aja. PDAM itu ponakan, dulur, anak, dan menantu. Repot nya di kita nanti ketika dia sudah lulus, misalnya dia ditempatkan di TU padahal dia ingin jadi guru. Kan dapodik nya tidak serta merta dirubah, harus ada proses,” paparnya.
Terkait isu permasalahan pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang sedang hangat diperbincangkan di tingkat pusat, Aber menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu arahan dan kebijakan resmi dari pemerintah pusat.
Ia sendiri berharap kebijakan tersebut tidak diterapkan, karena hal ini akan menimbulkan keresahan yang luas di kalangan pendidikan.
“Kalau kebijakan PHK ini benar-benar diberlakukan, maka pertanyaannya adalah siapa yang masih mau bekerja sebagai guru,” kata Aber mempertanyakan.
Aber mengungkapkan bahwa di Kabupaten Serang terdapat sekitar 3.583 guru PPPK paruh waktu yang tersebar di seluruh sekolah, mulai dari 749 SD hingga 92 SMP.
Ia menyebut, pengangkatan mereka pada awalnya bukan untuk menggantikan guru yang sudah ada, melainkan untuk memastikan mereka tetap melanjutkan tugas mengajar di tempat mereka telah bertugas selama bertahun-tahun.
”Atau ditambah tenaga honorer baru yang sekarang sekitar 200 orang diberhentikan itu siapa yang mau ngajar,” ucapnya.
Aber menekankan bahwa keberadaan seluruh tenaga pendidik dan kependidikan tersebut sangat krusial bagi kelangsungan pelayanan pendidikan di Kabupaten Serang.
Tanpa keberadaan mereka, pihak pengelola pendidikan akan menghadapi kesulitan yang sangat besar dalam menjalankan operasional sekolah di seluruh wilayah.
Oleh karena itu, ia memohon agar pemerintah pusat mengambil keputusan dengan kebijaksanaan dan mempertimbangkan dampak luas yang akan ditimbulkan.
Ia mengusulkan beberapa alternatif solusi yang dianggap lebih tepat, seperti melakukan alih status kepegawaian dari tenaga honorer menjadi PPPK, atau membuka kesempatan seleksi dengan persyaratan yang mempertimbangkan pengalaman dan masa bakti.
Bahkan, bagi mereka yang telah mengaburkan dalam jangka waktu yang sangat lama, Aber berharap dapat diberikan kemudahan untuk diangkat PNS tanpa melalui proses seleksi yang rumit, mengingat dedikasi dan kontribusi mereka yang luar biasa bagi dunia pendidikan di daerah tersebut.
“Kami sangat berharap pemerintah pusat bijak mengambil keputusan ini agar seluruh tenaga pendidik tidak diberhentikan, karena keberadaan mereka adalah tulang punggung pelayanan pendidikan bagi generasi penerus di Kabupaten Serang,” pungkasnya. (Red/ RG)





