SERANG – Nasib naas dialami seorang pria berinisial AF (27) ia ditangkap Personel Satuan Resnarkoba Polresta Serkot karena menjual obat terlarang Tramadol.
AF ditangkap di tepi Jalan Raya Serang – Pandeglang tepatnya di dekat lampu merah Kebon Jahe Kota Serang, Sabtu (5/8) sekitar Pukul 20.10 WIB.
Kapolresta Serkot Kombes Pol Sofwan Hermanto melalui Kasat Resnarkoba Polresta Serkot Kompol Hengky Kurniawan membenarkan bahwa personel nya berhasil amankan pelaku penyalahgunaan obat jenis Tramadol.
Kata dia, setelah penangkapan pihaknya melakukan penggeledahan terhadap AF (27). Dari penggeledahan tersebut pihaknya mendapatkan sembilan lempeng obat terlarang jenis Tramadol di dalam saku bagian depan sweater yang sedang digunakan oleh Pelaku.
“Kemudian dilakukan penggeledahan dan dari hasil penggeledahan ditemukan 9 (sembilan) Lempeng (90 butir) obat jenis Tramadol dan uang hasil penjualan obat-obatan tersebut sebanyak Rp.350.000,” katanya, Selasa (8/8).
Ia juga mengatakan bahwa AF (27) menyimpan obat terlarang itu dengan tujuan untuk menjualnya kembali.
“Tujuan A.F (27) menyimpan obat-obatan tersebut adalah untuk dijual,” katanya.
Lanjutnya, AF (8/8) mendapatkan obat-obatan tersebut dengan cara membeli dari BR (DPO), kemudian ia menjual obat terlarang tersebut.
Dalam penjualan obat-obatan sediaan farmasi yang dilakukan oleh pelaku tidak memiliki ijin kemudian saudara AF (27) dan barang bukti dibawa ke Polresta Serkot polda banten untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dapat dikenakan Pasal 196 Sub Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.[Fik]




