SERANG – Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) selalu menjadi momen menegangkan bagi calon siswa dan orang tua. Akan tetapi, momen tersebut dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab mengakibatkan orang tua siswa mengalami kerugian mencapai belasan juta rupiah.
Polresta Serang Kota menangkap calo PPDB online berinisial AH (47) di rumahnya, di BAP 1, Kota Serang, Banten.
AH (47) menipu korbannya dengan memberikan janji dapat memasukkan anak korban ke SMAN 1 Kota Serang. Akan tetapi, setelah korban memberikan uang kepada AH, anak korban malah dimasukkan ke SMAN 1 Kramatwatu, Kabupaten Serang.
“Hasil interogasi, Pelaku menjanjikan dapat memasukkan anak korban ke SMA 1 Serang, malah anak korban dimasukkan ke SMA 1 Kramatwatu,” ujar Kompol Tedy Heru Murtian, Kapolsek Calung, di kantornya, Selasa (1/8).
Kejadian berawal saat korban berinisial BA (50) bertemu dengan pelaku dan berbincang mengenai PPDB. Hingga akhirnya pelaku AH menjanjikan kalau dia bisa memasukkan anak korban ke SMA 1 Kota Serang.
Nahas hingga pengumuman tiba, anak korban tidak diterima dan kini dimasukkan ke SMAN 1 Kramatwatu. Alasan pelaku, anak korban dimasukkan terlebih dahulu ke sekolah tersebut hingga satu semester, setelah itu baru dipindahkan ke SMAN 1 Kota Serang.
Korban menagih janji tersebut, namun pelaku tidak bisa ditemui di rumahnya, nomer handphone nya pun tidak bisa di hubungi. Karena tak sesuai perjanjian, korban BA kemudian melaporkan pelaku ke Polsek Serang.
“Modus yang dijanjikan pelaku, bahwa pelaku menjanjikan dapat memasukkan anak korban ke SMAN 1 Serang, dengan menjanjikan tersebut sehingga keluarga korban merasa percaya terhadap pelaku, sehingga apa yang diinginkan pelaku di penuhi korban. Ada dua tahap (pemberian uang), pertama Rp 3 juta, kedua Rp 8 juta,” terangnya.
Sempat menghilang, pelaku AH kemudian pulang ke rumahnya dan diketahui oleh korban yang selanjutnya memberitahu polisi dan ditangkap. Kini, dia masih diperiksa lebih lanjut mengenai penipuan yang dilakukannya.
Kompol Tedy Heru Murtian meminta warga yang merasa menjadi korban penipuan PPDB, untuk melapor ke Polsek Serang maupun Polresta Serkot.
“Pelaku dikenakan pasal penipuan atau penggelapan, Pasal 378 dan atau Pasal 372, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. Sementara kalau ada korban yang mau melapor dengan pelaku yang sama, akan kita kembangkan,” jelasnya. [Fik]





