BerandaBERITADugaan Kecurangan PPDB, Mahar Satu Kursi Mencapai Rp8 Juta

Dugaan Kecurangan PPDB, Mahar Satu Kursi Mencapai Rp8 Juta

SERANG – Dugaan terjadinya pungutan liar (Pungli) mengguncang pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMKN 2 Kabupaten Tangerang. Dalam kasus ini, angka yang mencengangkan yaitu mencapai Rp8 juta untuk mengamankan satu kursi di SMK Negeri yang sangat diminati oleh tujuh kecamatan di wilayah tersebut.

Muhammad Jembar, seorang aktivis senior di wilayah Tangerang Raya, memberikan pengungkapan kontroversial ini di depan kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten.

Ia menyoroti bahwa dugaan kecurangan ini sangat merugikan calon peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu, karena mereka tak mampu membayar jumlah ‘mahar’ yang diminta.

“Yang miskin, yang yatim tidak bisa masuk. Tapi tetangganya bisa, karena titipan, pakai orang dalam, bayar duit,” ujarnya usai menggelar aksi unjuk rasa, Senin (31/7).

Dari pengakuannya, nominal yang diminta oleh oknum yang terlibat dalam dugaan ini berkisar antara Rp4 juta hingga mencapai Rp8 juta. Namun, ada pengecualian bagi calon peserta didik yatim yang diminta membayar sekitar Rp2 juta saja.

“Ada yang Rp4 juta, ada yang Rp8 juta, luar biasa ini. Banyak sekali itu. Dan kami sudah sampling, bawaan-bawaan siapa saja itu mereka,” katanya.

Ia mengatakan bahwa apa yang telah diungkapkannya dapat dipertanggungjawabkan, bahkan ia siap adu data jika diperlukan.

“Kami siap bawa data. Kami juga siap kalau memang harus uji forensik data, karena data ini kami real dapati. Kalau mau dengan keterbukaan informasi, silahkan dibuka data sekolahnya,” tutur dia.

Dalam konteks tindakan lebih lanjut, Jembar menekankan bahwa masalah ini bisa menjadi ranah hukum pidana jika tidak ada tindakan tegas dari pihak Dindikbud Provinsi Banten terhadap para Kepala Sekolah terkait.

Tak hanya itu, Jembar dan timnya juga telah menyiapkan sebanyak 7 pengacara yang bersedia membela orang tua siswa yang merasa terdzolimi oleh praktik pungli dan manipulasi dalam PPDB ini.

“Ada potensi ke arah pidana. Kalau tidak diselesaikan sekarang, padahal ada pengakuan dari Plt Kepsek, ini bisa kami bawa ke sana. Kami juga sudah ada 7 pengacara yang siap mendampingi warga yang terzalimi,” pungkasnya. [Fik]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular