JAKARTA – Al Muktabar kembali ditunjuk menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Banten. Sehingga masa jabatnya diperpanjang untuk satu tahun ke depan.
Perpanjangan masa jabat Al Muktabar tertuang dalam Keputusan Presiden No. 39/P Tahun 2023 yang ditetapkan 11 Mei 2023. Keputusan itu diserahkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
“Saya menerima perpanjangan keputusan presiden tentang jabatan (Penjabat) Gubernur Banten,” ungkap Al Muktabar usai menerima surat keputusan di Gedung Kemendagri RI, Jakarta Pusat, Jumat (12/5/2023).
Al Muktabar mengatakan, Presiden Jokowi menyampaikan amanat kepada dirinya melalui Mendagri, yaitu agar melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.
Dia pun mengaku siap menjalankan amanat Presiden tersebut dengan bimbingan dan arahan Mendagri.
“Semua yang telah kita lakukan itu untuk terus ditingkatkan dan harapannya terus harus makin baik, dan menyatakan siap melaksankan tugas-tugas itu,” ujar dia.
Pada kesempatan yang sama, turut dilaksanakan pula pelantikan Prof. Zudan Arif Fakrulloh sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat. Dia menggantikan Pj Gubernur Sulawesi Barat sebelumnya, Akmal Malik.
Selain itu, Mendagri juga melantik Ismail Pakaya sebagai Pj Gubernur Gorontalo. Ismail menggantikan Pj Gubernur Gorontalo sebelumnya, Hamka Hendra Noer.




