JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan gaji Kepala Otorita IKN mencapai Rp172,7 juta per bulan, beserta tunjangannya.
Hal tersebut tertuang dalam Perpres No 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Perpres tersebut diteken pada 30 Januari 2023 oleh Jokowi.
Dalam Perpres tersebut, penghasilan Kepala Otorita IKN mencapai Rp172 juta per bulan. Sedangkan, Wakil Kepala Otorita IKN menerima hak keuangan sebesar Rp155 juta per bulan.
Hak keuangan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN itu meliputi gaji pokok, tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan beras), tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Mereka juga mendapatkan fasilitas lain berupa dana operasional.
“Pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” bunyi Pasal 8 Perpres 13 Tahun 2023 dikutip Rabu (1/2/2023).
Rincian hak keuangan Kepala Otorita IKN terdiri atas gaji pokok sebesar Rp5.040.000, tunjangan melekat sebesar Rp648.840, tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000, dan tunjangan kinerja sebesar Rp153.422.000. Sehingga, totalnya mencapai Rp172.718.840 per bulan.
Kepala Otorita IKN juga menerima dana operasional sebesar Rp178.000.000. Dana Operasional diberikan dengan ketentuan sebesar 80 persen secara lumsum dan sebesar 20 persen untuk dukungan operasional lainnya.
Sedangkan, rincian hak keuangan Wakil Kepala Otorita IKN terdiri atas gaji pokok sebesar Rp4.899.300, tunjangan melekat sebesar Rp634.770, tunjangan jabatan sebesar Rp11.566.800, dan tunjangan kinerja Rp138.079.800.00. Sehingga, totalnya sebesar Rp155.180.670. []





