SERANG – Pj Gubernur Banten Al Muktabar dituntut untuk menyelesaikan segudang masalah di Provinsi Banten. Terhitung sejak 4 Mei 2022 Al Muktabar sudah menjabat Pj Gubernur Banten selama sembilan bulan sesuai SK Presiden Republik Indonesia Nomor 50/P Tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur.
Koordinasi Aksi Badko HMI Jabodetabeka-Banten Hadi Setiawan mengatakan meskipun sudah menjabat selama sembilan bulan sebagai Pj Gubernur Banten Al Muktabar dinilai tidak mampu menyelesaikan permasalahan yang ada di Provinsi Banten.
“Banyak pekerjaan rumah yang tidak mampu diselesaikan dan justru semakin parah,” katanya saat melakukan aksi di Depan KP3B, Rabu (25/1/2023).
Lanjutnya, Badan Pusat Statistik (BPS) Banten mencatat ada kenaikan angka kemiskinan Jumlah penduduk miskin Banten ialah sebanyak 829.660 orang. Akan tetapi, hanya ada program Jamsosratu disertai segudang masalah.
“Angka pengangguran masih cukup tinggi dan belum memiliki solusi,” ujarnya.
Sementara adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara besar-besaran awal 2023 di Provinsi Banten yang perburuk keadaan.
“Belum lagi Angka Anak putus sekolah di Banten masih sangat tinggi, Hal ini sudah sangat wajar bahwa Banten mendapat predikat sebagai Provinsi Paling Tidak Bahagia Se-Indonesia,” katanya.
Ia juga mengatakan 49 persen lahan pertanian dirubah menjadi kawasan pembangunan perumahan penduduk disamping untuk pembangunan infrastruktur publik, perkantoran, dan pertokoan serta industri. Tidak hanya itu, Kesejahteraan dan Kemakmuran petani, nelayan dan buruh pun masih jauh dari harapan.
Massa aksi juga mengatakan mengenai permasalahan alokasi pengelolaan sampah di Banten yang sampai saat ini belum ada jalan terbaik. Ia menilai, persoalan reformasi birokrasi pun masih terjadi dan bahkan kami menganggap hal itu sangat fatal. Salah satunya tumpang tindih PLT Kepala Dinas, dalam SK PJ Gubernur No. 903/Kep 1-Huk/2023 PA/KPA.
“Pertama kali dalam sejarah Pemprov Banten ada PNS menjadi Kadis Definitif dalam Dua Dinas sekaligus,” katanya.
“Yang terbaru Peraturan Gubernur (Pergub), nomor 45-49 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi. Tugas Pokok Dan Fungsi, Uraian Tugas, Dan Tata Kerja. Atau yang selanjutnya disebut Pergub SOTK,” ujarnya.
Lanjutnya, 9 Januari 2023 terbit Surat Edaran (SE) Sekretariat Daerah (Seida) yang ditandatangani oleh Pj. Sekertaris Daerah. Nomor: 910/25-BPKAD/2023. Dalam SE tersebut dimasukan Pergub revisi SOTK yang dikeluarkan oleh Pj Gubernur Banten. Sementara Peraturan Daerah (Perda) nya masih berproses di Pansus DPRD Banten.
“Kami menduga adanya, penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Pj Gubernur Al-Muktabar dan diduga terjadi mall administrasi (kekacauan administrasi hokum dilingkungan Pemprov Banten),” katanya.
Oleh karena itu, pihaknya menuntut Kemendagri mencopot Al Muktabar serta menggantinya dengan Pj Gubernur Banten yang visioner dan solutif. Serta menuntut DPRD Banten untuk menolak LKPJ 2022 Pemprov Banten dibawah Kepemimpinan Al-Muktabar.
“Dengan tegas Badko HMI Jabodetabeka-Banten, menutut Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mencopot Al-Muktabar, dan mengganti dengan Pj Gubernur Banten, yang visioner dan solutif dan DPRD Banten untuk menolak LKPJ 2022 Pemprov Banten dibawah Kepemimpinan Al-Muktabar,” pungkasnya. (Fik)



