JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan telah membuat peraturan agar rumah ibadah tidak digunakan sebagai tempat kampanye.
“Jadi kalau secara regulasi kita sudah membuat peraturan agar rumah ibadah tidak digunakan sebagai tempat untuk melakukan konsolidasi politik,” kata Yaqut, saat ditemui, di Kantor Kemenag, Jakarta, Sabtu, (14/1/2022).
Peraturan ini dibuat karena Kementerian Agama dengan tegas melarang rumah ibadah sebagai tempat untuk berkampanye atau kegiatan politik praktis.
“Kita juga berkomitmen dalam kesempatan ini untuk menghindari politisasi agama. Jadi kita menolak agama digunakan sebagai instrumen atau alat untuk berpolitik termasuk tempat-tempat ibadah digunakan untuk berpolitik kita juga tolak bersama-bersama,” kata Yaqut.
Dia pun berharap agar para peserta pemilu 2024 dapat menahan diri dan memahami untuk tidak menggunakan rumah ibadah sebagai tempat berkampanye atau melakukan konsolidasi politik.
“Membutuhkan juga kesadaran bersama baik seluruh masyarakat maupun para pengurus rumah ibadah agar mereka juga menahan diri tidak memberikan kesempatakan kepada siapapun untuk menggunakan tempat ibadah untuk alat sebagai konsolidasi politik praktis,” imbuh Yaqut. []




