JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kembali mengimbau kepada bakal calon presiden atau pejabat lainnya agar tidak menjadikan tempat ibadah sebagai lokasi kampanye.
Imbauan itu muncul setelah adanya laporan adanya dugaan sosialisasi capres NasDem, Anies Baswedan di masjid Baiturrahman, Aceh beberapa waktu lalu.
“Kami hanya mengimbau saja agar tidak menggunakan masjid (untuk kampanye),” kata Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu, Totok Hariyono setelah menemui Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Sabtu (17/12/2022).
Totok mengatakan, meskipun saat ini belum ada penetapan calon presiden 2024, namun larangan kampanye di tempat ibadah, termasuk di masjid. Hal itu diatur dalam Pasal 280 huruf h UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Pasal 280 UU Pemilu menegaskan dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan sebagai tempat kampanye,” tegasnya.
Totok menegaskan, saat ini Bawaslu hanya mengimbau kepada Anies yang saat ini masih bakal calon presiden. Namun apabila sudah ditetapkan sebagai calon presiden, maka yang dilakukan Anies itu bisa terindikasi melakukan tindakan pelanggaran pemilu dan bisa diberikan sanksi oleh Bawaslu RI.
“Kita hanya bisa mengimbau, jangan gunakan masjid hanya itu saja,” tegas Totok.
Totok menyatakan, ke depan Kemenag bersama sejumlah akan melakukan kebijakan agar tempat ibadah tidak dijadikan arena politik. Saat ini karena mulai tahapan pemilu Bawaslu dan Kemenag hanya bisa mengimbau agar tidak gunakan tempat ibadah.
“Terhadap kegiatan-kegiatan yang ada sekarang, kita hanya imbauan saja, tidak lebih dari itu, itu yang bisa dilakukan bersama dengan Kemenag,” pungkasnya. []





