JAKARTA – DPR RI rencananya akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam waktu dekat. Sementara, sebagian masyarakat masih menolak sejumlah ketentuan dalam RKUHP.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laolly mempersilakan pihak yang tidak sepakat dengan pengesahan Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Yasonna, KUHP yang ada saat ini merupakan produk Belanda yang sudah usang. Sehingga, kata dia, sudah tak lagi relevan untuk hukum di Indonesia.
“Kalau ada perbedaan pendapat sendiri, nanti kalau sudah disahkan, gugat di MK. Itu mekanisme konstitusional,” kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/12/2022).
Politikus PDIP itu mengungkapkan, RKUHP sudah dibahas dengan teliti dan mendapatkan masukan dari publik. Dia menyebut, RKUHP juga sudah disosialisasikan ke seluruh pelosok negeri.
“Ini sudah dibahas dan sudah disosialisasikan ke seluruh penjuru tanah air, seluruh stakeholder, “ kata dia.
Kendati demikian, Yasonna menilai wajar apabila ada pihak-pihak yang tidak setuju dengan revisi KUHP tersebut.
“Kalau untuk 100 persen setuju tidak mungkin. Ini sudah mulai memikirkan perbaikan ini karena apa? Malu kita sebagai bangsa memakai hukum Belanda,” pungkas Yasonna. []




