JAKARTA – Mantan Presiden ACT, Ahyudin, didakwa lantaran terbukti bersama-sama menyelewengkan dana bantuan untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air dengan nomor penerbangan 610 dari perusahaan Boeing atau The Boeing Company.
Berdasarkan dakwaan, penyelewengan ini, berawal dari upaya Ahyudin untuk mendapat pengelolaan dana bantuan dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) sebesar USD 25.000.000.
“Bahwa Terdakwa Drs. Ahyudin bersama-sama dengan Hariyana binti Hermain dan Ibnu Khajar yang mengetahui penggunaan dana BCIF harus sesuai dengan peruntukannya,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaannya dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2022).
Sebagaimana tertulis dalam Protocol BCIF April 2020, pada kenyataannya, nilai bantuan untuk korban yang disetujui dan dicairkan oleh yayasan kemanusian Aksi Cepat Tanggap itu tidak sesuai dengan nilai proposal yang diterima oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap dari pihak Boeing.
Berdasarkan Laporan Akuntan Independen Atas Penerapan Prosedur Yang Disepakati Bersama Mengenai Penerimaan dan Pengelolaan Dana BCIF Boeing Tahun 2018 sampai dengan 2021 oleh akuntan Gideon Adi Siallagan, terungkap jika dari dana total Rp 138,54 M yang didapat ACT dari Boeing melalui dana BCIF, hanya digunakan sebesar Rp 20,56 M oleh pihak ACT.
Dana itu masuk pada 28 Januari 2021 ke rekening Bank BNI Syariah nomor rekening 8800009131 atas nama Aksi Cepat Tanggap (ACT).
“Tanggal 8 Agustus 2022 ditemukan bahwa dari jumlah uang sebesar Rp 138.546.388.500, dana BCIF yang diterima oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dari Boeing tersebut yang benar-benar digunakan untuk implementasi kegiatan Boeing adalah hanyalah sejumlah Rp 20.563.857.503,” tutur jaksa.
Dana Rp 20,56 miliar ini dipakai ACT untuk keperluan sebagai berikut: pembayaran proyek boeing sesuai PKS Rp 18,18 miliar; pembayaran proyek boeing atas nama Lilis Uswatun Rp 2,37 miliar; dan pembayaran proyek boeing atas nama Francisco Rp 500 juta.
“Sedangkan sisa dana BCIF tersebut digunakan oleh Terdakwa Ahyudin bersama-sama dengan Ibnu Khajar dan Hariyana binti Hermain tidak sesuai dengan implementasi Boeing dan malah digunakan bukan untuk kepentingan pembangunan fasilitas sosial,” kata jaksa.
“Bahwa untuk proses pencairan dana di luar implementasi dana Boeing tersebut dilakukan oleh Ahyudin selaku President GIP (Global Islamic Philantrophy) dengan cara memberi instruksi melalui chat/panggilan whatsapp maupun lisan kepada Hariyana binti Hermain selaku VIce President GIP,” kata jaksa.
Padahal Ahyudin dan Hariyana binti Hermain serta dengan sepengetahuan Ibnu Khajar selaku Presiden ACT, mereka mengetahui bahwa dana BCIF tersebut tidak boleh digunakan untuk peruntukan lain selain untuk kegiatan implementasi Boeing.
Heriyana binti Hermain tetap meneruskan instruksi tersebut kepada Echwan Churniawan selaku Bendahara Yayasan ACT sehingga tim keuangan memprosesnya agar dapat dilakukan pencairan dana tersebut.
Seluruh dana dari BCIF dipakai ACT dalam rentang waktu tanggal 28 Januari 2021 sampai dengan tanggal 29 April 2021 dana tersebut dipindahbukukan ke rekening-rekening milik Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) lainnya. []




