JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani atas kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila tahun akademik 2022.
“Karena proses pengumpulan alat bukti masih terus berlanjut oleh tim penyidik, maka perpanjangan penahanan Tersangka KRM (Karomani) kembali dilakukan untuk 30 hari ke depan,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (19/10/2022).
Ali mengatakan, perpanjangan penahanan dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Karang, Lampung. Karomani dan kawan-kawan akan ditahan kembali terhitung 19 Oktober 2022 sampai 17 November 2022.
“KRM (Karomani) ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. HY (Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi) dan MB (Ketua Senat Unila Muhammad Basri).ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” kata Ali.
Sebelumnya, KPK merampungkan penyidikan Andi Desfiandi, penyuap Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila tahun akademik 2022.
“Tim Penyidik, (18/10) telah selesai melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) pada tim jaksa dengan tersangka AD sebagai pemberi suap pada Rektor Unila dan kawan-kawan karena berkas perkara penyidikannya dinyatakan lengkap,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (19/10/2022).
Dengan rampungnya penyidikan, maka penahanan terhadap Andi menjadi kewenangan tim jaksa KPK. Andi masih akan ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari terhitung 18 Oktober 2022 sampai 6 November 2022.
Tim jaksa KPK kini memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan.
“Tim Jaksa segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dalam waktu 14 hari kerja ke Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Karang, Lampung,” kata Ali. []





