JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil penyelidikan terakhir dugaan korupsi pada ajang balap mobil listrik Formula E oleh PT Jakarta Propertindo. Hingga saat ini, KPK belum menemukan pihak yang harus bertanggungjawab pada kasus dugaan korupsi ini.
“Sejauh ini masih proses penyelidikan berjalan,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keteranganya, Selasa (13/9/2022).
Ali juga membantah kabar bahwa KPK sudah menjerat tersangka dalam kasus ini. Pembeberan nama tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangakapan maupun penahanan.
Sejumlah pihak sudah dimintai keterangan oleh KPK untuk mendalami kasus ini. Teranyar, KPK memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Anies diperiksa selama 11 jam pada Rabu, 7 September 2022.
Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri menyebut Anies Baswedan mengetahui banyak hal terkait dugaan korupsi penyelenggaraan ajang balap mobil listrik Formula E oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
Diketahui, Anies diperiksa tim penyelidik KPK pada Rabu, 7 September 2022 kemarin.
“Yang diperiksa itu banyak pengetahuannya tentang suatu peristiwa, sebagaimana yang saya sampaikan, dia tahu, dia mengalami, mendengar, dia melihat sendiri. Itu sudah empat unsurnya,” ujar Firli.
Anies diperiksa selama kurang lebih 11 jam dalam proses penyelidikan dugaan korupsi Formula E. Firli mengatakan, lamanya Anies diperiksa karena mengetahui banyak hal seputar penyelenggaran Formula E.
“Jadi panjang, pertanyaannya banyak. Karena untuk kepentingan pengumpulan keterangan dan bukti. Itu kepentingannya,” kata Firli.
Firli lantas menyanggah opini publik yang menyebut pemanggilan Anies berlatar belakang kepentingan politis. Firli menegaskan, setiap saksi yang dipanggil dalam proses penyelidikan murni karena kebutuhan proses pencarian barang bukti dan keterangan.
“Jadi tidak ada kepentingan lain, kecuali dalam rangka penegakkan hukum. Dan ingat, lembaga KPK semua peristiwa di sini adalah peristiwa hukum. Termasuk yang kita lakukan sekarang,” kata dia.
“Jadi tidak ada peristiwa di KPK di luar proses hukum. Kalau pun ada pendapat lain atau mengkritisi KPK, silakan saja. Karena ada saluran hukumnya,” Firli menambahkan. []




