SERANG – Ditresnarkoba Polda Banten bersama Satresnarkoba Polresta Tangerang berhasil mengungkap sindikat besar pengedar narkoba, dengan barang bukti berupa sabu seberat 43 Kg dan 494 butir ekstasi.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan, penangkapan sindikat besar narkoba merupakan prestasi Satresnarkoba Polresta Tangerang yang dipimpin oleh Kasatresnarkoba Polresta Tangerang Kompol Gede Adi Sasmita.
“Pengungkapan sindikat besar narkoba merupakan keuletan tim Satresnarkoba Polresta Tangerang yang pada Senin, 13 juni. berhasil menangkap DS (27) dikontrakannya, di Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang sekitar pukul 04.45 Wib, kemudian dilanjutkan dengan penangkapan DM (23) dikontrakan dekat dengan DS dan berhasil ditemukan narkoba jenis Sabu sebanyak 17,65 gram,” kata Shinto di Mapolda Banten, Jumat (1/7/2022).
Kemudian penyidik terus melakukan analisa dan pengumpulan informasi tentang bandar besar yang berasal bukan dari banten ini.
“Tidak puas dengan penyitaan narkoba tersebut, penyidik melakukan analisa dan pengumpulan informasi tentang bandar besar yang berasal bukan dari Banten. Pada Minggu 26 juni 2022 di sekitar Tol Cikampek, penyidik menemukan dua kardus berisi 20 bungkus narkoba dan dua tas ransel berisi 20 bungkus narkoba pada mobil dengan kemasan plastik hitam dengan berat 40 kg,” tambah Shinto.
Polisi berhasil menangkap 6 pelaku pengedar narkoba dan akan dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 12 Tahun Penjara.
Dalam penyelidikan selanjutnya tidak menutup kemungkinan penyidik menjerat tersangka dengan persangkaan tindak pidana pencucian uang Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 guna memberikan efek jera dengan memiskinkan kembali pelaku terhadap pelaku untuk tidak potensial kedepan mengedarkan narkoba.
Atas keberhasilannya dalam menangkap sindikat besar narkoba jenis sabu seberat 43Kg yang merupakan rekor tertinggi polda Banten Dalam mengungkap kasus pengedaran Narkoba.
Kapolda Polda Banten Irejn Pol Rudi Heriyanto memberikan penghargaan kepada Satresnarkoba Polresta Tangerang yang diwakili Kasatresnarkoba Kompol Gede Adi Sasmita.
“Saya mengucapkan terimakasih dan bangga atas diberikannya penghargaan ini kepada personel Satresnarkoba Polresta Tangerang, semoga pencapaian ini menjadi motivasi kepada kami untuk bekerja lebih giat lagi,” kata Gede. (Bum)





