BerandaBERITAKawal Kasus Binomo, Kejaksaan Agung Kerahkan 9 Jaksa

Kawal Kasus Binomo, Kejaksaan Agung Kerahkan 9 Jaksa

JAKARTA  – Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjuk sembilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz. Surat Perintah Penunjukan JPU atau P16 itu telah terbit pada 2 Maret 2022.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, sembilan orang JPU tersebut ditunjuk setelah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka dari Bareskrim Polri terhadap dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik, dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang atas nama Indra Kenz. 

Menurut Ketut, tim JPU akan mempelajari berkas perkara yang diterima dari penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri pada saat Tahap I dan memberikan petunjuk atas berbagai aset yang telah disita dari Indra Kenz dan pihak lain yang terlibat dalam kejahatan perkara itu.

“Yang disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo. 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 KUHP,” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/3/2022).

Sebelumnya, rumah milik Indra Kesuma alias Indra Kenz berjumlah 2 unit yang berada di Komplek Cemara Asri, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), disegel Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Penyegelan dilakukan Rabu (9/3/2022). Saat tiba pukul 14.00 WIB, Bareskrim didampingi Kepala Lingkungan (Kepling) langsung menuju rumah berwarna putih Nomor 88 I yang terletak di Jalan Blueberry, di komplek tersebut.

Di rumah tersebut, petugas langsung menempelkan spanduk penyegelan bertuliskan.

“Rumah ini dalam pengawasan Dit Tipideksus Bareskrim Polri terkait perkara laporan polisi nomor: LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 3 Februari 2022.”

Pada spanduk penyegelan ditandatangani Kompol Karta. Selama masa penyegelan, Bareskrim Polri juga melarang pemilik rumah untuk mengalihkannya ke pihak lain. Kemudian, petugas ke Jalan Seroja, juga di komplek tersebut.

Di situ, petugas menyegel rumah megah berwarna putih Nomor 2. Rumah itu disebut bernilai hingga Rp 30 miliar. Saat disegel, rumah tersebut tengah dalam kondisi renovasi. Tampak banyaknya material bangunan yang berserakan di halaman rumah. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular