Sejumlah calon penumpang KRL Commuter Line di Stasiun Rangkasbitung terpaksa harus pulang kembali lantar tak membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) dan juga Surat Keterangan lainnya yang berasal dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
Diberlakukannya aturan ini untuk mengantisipasi membludaknya penumpang di Stasiun Rangkasbitung yang merupakan salah satu pintu masuk bagi orang dari luar Kabupaten Lebak, Rabu (14/7/2021).
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Lebak Rusito mengatakan, kebijakan tersebut tentunya berlaku di Kabupaten Lebak, khususnya di tiga Stasiun yang berada di Kabupaten Lebak yakni di Stasiun Maja, Citeras, dan Rangkasbitung.
“Setiap perjalanan kereta api diwajibkan, bagi aparatur pemerintahan untuk membawa surat tugas minimal di tandatangani minimal eselon dua,” katanya.
Rusito melanjutkan, khusus untuk pegawai non-pemerintahan. Itu harus membawa Surat Keterangan Registrasi Perusahaan (STRP) atau surat keterangan dari Pemerintah Daerah. Aturan ini diberlakukan sampai PPKM Darurat berakhir hingga 20 Juli mendatang.
Dirinya berharap masyarakat yang ingin menggunakan moda transportasi KRL dapat melengkapi dokumen persyaratan itu. Karena menurutnya, kebijakan itu sendiri dilakukan dengan tujuan untuk membatasi mobilitas masyarakat di tengah lonjakan kasus Covid-19 ini.
“PPKM Darurat bertujuan untuk membatasi pergerakan orang, sehingga diharapkan mereka yang menggunakan layanan KRL merupakan mereka yang benar-benar berasal dari sektor kritikal dan esensial,”pungkasnya. (AL)



