Mulai besok, Selasa 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa diharuskan menunjukkan hasil rapid test antigen yang negatif sebagai syarat naik kereta api. Aturan ini sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 3 Th 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Direktur Utama PT KAI Didiek Hartantyo mengatakan keputusan tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan nomor 23 tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
“Iya betul. KAI menyesuaikan syarat dan ketentuan perjalanan kereta api,” ujarnya saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (21/12/2020).
EVP Corporate Secretary KAI Dadan Rudiansyah menjelaskan, pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil rapid test antigen negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-3).
“KAI mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran covid-19 melalui moda transportasi kereta api,” ujarnya.
Sedangkan untuk perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Sumatera, pelanggan diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil rapid test antibodi nonreaktif atau Tes PCR Negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 14 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-14).
Adapun syarat-syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia di bawah 12 tahun.
Dadan menjelaskan, setiap pelanggan KA wajib untuk menerapkan dan mematuhi protokol Kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M).
Selain itu, pelanggan KA jarak jauh juga harus dalam kondisi sehat (antara lain tidak menderita flu, pilek, batuk, hingga demam) memakai masker dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
“Selama dalam perjalanan, pelanggan diharuskan menggunakan face shield dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang,” tandas Dadan.
Mulai Senin 21 Desember 2020, KAI menyediakan layanan Rapid Test Antigen di stasiun dengan harga Rp 105.000.
“Layanan ini tersedia melalui Sinergi BUMN dengan Rajawali Nusantara Indonesia Grup,” ujar Dadan.
Pada tahap awal, layanan tersebut tersedia di Stasiun Gambir, Pasar Senen, Kiaracondong, Cirebon Prujakan, Tegal, Semarang Tawang, Yogyakarta, Surabaya Gubeng, dan Surabaya Pasar Turi.
Calon penumpang diimbau melalukan rapid test antigen di stasiun H-1 perjalanan untuk menghindari keterlambatan jika dilakukan di hari keberangkatan.
Dadan menambahkan, layanan ini merupakan alternatif yang KAI hadirkan untuk kemudahan calon pelanggan yang akan naik Kereta Api.
Selain di stasiun, calon pelanggan juga bisa menggunakan hasil Rapid Tes Antigen dari Rumah Sakit atau Klinik yang terpercaya.
“Kami juga mengingatkan kepada para pelanggan agar selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan untuk menjadikan Kereta Api sebagai moda transportasi yang aman, nyaman, selamat, dan sehat sampai di tujuan,” tutup Dadan. (sultantv-01)




