More

    PW PII Banten Kecewa Pemkot Serang Lamban Tindak Bisnis Gelap, ALEXA dan ALEXUS

    SERANG – Pengurus Wilayah (PW) Pelajar Islam Indonesia (PII) Banten, Kiki Baehaki, mengungkapkan kekecewaannya terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Serang yang lamban dalam mengambil langkah tegas terkait bisnis gelap di wilayahnya.

    Baehaki menyoroti belum diambilnya tindakan tegas untuk membubarkan dan mencabut izin usaha dari belasan kafe dan restoran yang digunakan sebagai tempat menjual minuman beralkohol dan layanan yang tidak senonoh.

    “Pemerintah Kota Serang karena belum mengambil langkah tegas terkait bisnis gelap yang meresahkan,” katanya melalui pesan whatsapp, Kamis (18/4).

    Meskipun Penjabat (Pj) Walikota Serang, Yedi Rahmat, telah melakukan penyegelan terhadap 13 tempat hiburan malam, beberapa di antaranya seperti ALEXA Ramayana Kota Serang dan Alexus Pasar Rau kembali beroperasi secara ilegal.

    “Meskipun tindakan penyegelan telah dilakukan oleh Pj Walikota Serang, Yedi Rahmat, terhadap tiga belas tempat hiburan malam, namun beberapa di antaranya  ALEXA Ramayana Kota serang dan Alexus Pasar Rau  kembali buka dengan berani,” ujarnya.

    Baehaki menegaskan bahwa hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap hukum yang harus ditindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menyebut pelanggaran ini dapat dijerat dengan pidana empat tahun penjara sesuai dengan KUHP Pasal 2 Ayat 1.

    “Pelanggaran hukum yang serius memicu dengan pidana empat tahun penjara sesuai dengan KUHP Pasal 2 Ayat 1,” tuturnya.

    Lebih lanjut, Baehaki mendesak Pemkot Serang untuk segera mengambil tindakan tegas dengan membubarkan seluruh tempat hiburan malam di kota tersebut.

    “mendesak Pemkot Serang untuk segera mengambil tindakan tegas dengan membubarkan seluruh hiburan malam di kota tersebut,” ujarnya.

    Ia menyoroti dampak negatif dari keberadaan tempat hiburan malam, terutama terhadap keresahan masyarakat dan pengaruh buruknya terhadap para pelajar.

    Meskipun pihak pengusaha memiliki hak untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung, Baehaki menegaskan bahwa kepentingan dan keamanan masyarakat harus menjadi prioritas utama yang harus diutamakan.

    Baehaki berharap Pemkot Serang dapat segera menyelesaikan masalah ini dengan cara yang tegas dan terukur, demi menciptakan Kota Serang yang aman dan kondusif bagi warganya.

    “Kepentingan dan keamanan masyarakat harus menjadi prioritas utama yang harus diutamakan,” tungkasnya. (Fik)

    Artikel Terkait

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Stay Connected

    0FansSuka
    16,400PengikutMengikuti
    44,800PelangganBerlangganan
    - Advertisement -

    Artikel Terbaru