LEBAK – Jajaran Satreskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus penemuan mayat tanpa identitas dalam keadaan terikat tali tampar di Villa Suma Kampung Bayah Tugu, Kecamatan Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Rabu (14/6).
Mayat tanpa identitas itu ternyata korban kekerasan yang dilakukan berulang kali oleh empat orang masih di bawah umur berinisial AD (14) , MA (15), MI(16) dan HB(13).
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Polda Banten Banten IPTU Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan setelah penemuan mayat tersebut.
“Setelah adanya kejadian tersebut saya memerintahkan kanit reskrim polsek bayah untuk membawa mayat tersebut ke rumah sakit bhayangkara Polda Banten untuk dilakukan autopsi, Kemudian Kami bersama tim opsnal Jatanras Satreskrim Polres lebak melakukan penyelidikan, hasil dari penyelidikan diketahui yang melakukan dugaan tindak pidana tersebut adalah AD , MA, MI dan HB yang keempatnya masih di bawah umur,” katanya, Jumat (16/6).
Kata dia, keempat pelaku mengakui bahwa telah melakukan kejahatan tersebut. Ia menceritakan empat pelaku pembunuhan dan penyiksaan tersebut dilakukan sejak Selasa (6/6) hingga Jumat (9/6). Para pelaku mengikat korban menggunakan tali tampar, kemudian korban digiring ke arah pantai. Setibanya di pantai keempat pelaku membakar dan memukuli korban secara berulang kali.
“Berdasarkan hasil interogasi terhadap empat orang tersebut mengakui perbuatannya, adapun tindak pidana kekerasan tersebut dilakukan keempat pelaku secara berulang yaitu dari Selasa (6/6) hingga Jumat (9/6) para pelaku melakukan dugaan tindak pidana tersebut dengan cara mengikat korban menggunakan tali tampar warna biru kemudian korban di giring kea rah dekat pantai kemudian korban di bakar dan pukul oleh pelaku secara berulang kali,” tutur Andi.
Perbuatan keji tersebut dipicu rasa kesal karena motor pelaku MA dilempar dengan batu oleh korban. “Adapun motif dari para pelaku anak melakukan tindak pidana tersebut karena kesal terhadap korban yang merupakan orang gangguan jiwa, dan korban pernah melempar MA menggunakan batu dan mengenai punggung MA dan motornya,” jelas Andi.
Ia juga mengatakan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polres Lebak. “Saat ini keempat pelaku sudah berhasil diamankan oleh Jajaran Satreskrim Polres Lebak dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 170 Ayat 2 ke-3 dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 170 ayat 2 ke 3 e 12 tahun penjara 351 ayat 3 17 tahun penjara,” tutup Andi.[Fik]