SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menerima penitipan uang pengganti dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan komputer ujian nasional berbasis komputer (UNBK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2018.
Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, uang pengganti senilai Rp8.987.130.000 itu diserahkan oleh PT Astragraphia Xprint Indonesia (AXI) kepada Asisten Tindak Pidana Khusus, pada Jumat (1/4/2022).
“Ini merupakan uang titipan pengganti sebagaimana hasil perhitungan kerugian negara yang telah terkuak. Uang pengganti ini diserahkan tadi pagi dari PT AXI kepada Asisten Tindak Pidana Khusus,” ungkap Leonard di Aula Kejati Banten.
Pada kesempatan itu juga, Kejati Banten segera menyerahkan uang pengganti tersebut untuk dititipkan kembali di Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Leonard menyebut, pihaknya mengapresiasi upaya dan kerja sama yang dilakukan oleh PT AXI yang mau mengembalikan kembali kerugian keuangan negara akibat perkara korupsi pengadaan komputer UNBK tersebut.
Lebih lanjut, Leonard menegaskan, penuntutan dan tahapan persidangan terhadap kasus tersebut akan tetap berjalan meski PT AXI telah mengembalikan kerugian keuangan negara.
Ia belum bisa memastikan, apakah pengembalian uang tersebut dapat mempengaruhi penuntutan.
“Nanti kita lihat di persidangan, masih belum masuk ke tahap persidangan,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Utama PT AXI berinisial SMS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan komputer UNBK pada Disdikbud Banten Tahun Anggaran 2018.
Tersangka SMS masih menjalani penahanan di Rutan Kelas IIB Pandeglang hingga 11 April 2022. Penahanan terhadar tersangka SMS menyusul tiga orang tersangka lainnya, yaitu US, AP, dan EK. []