SERANG – Calon Gubernur (Cagub) Provinsi Banten jalur Independen harus menyiapkan 663 ribu Kartu Tanda Penduduk (KTP) dukungan sebagai persyaratan pencalonan.
Hal itu diungkapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten Mohamad Ihsan dalam acara sosialisasi tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, di Hotel Horison Ultima Ratu, Kota Serang, pada Selasa, (30/4).
“Untuk jalur perseorangan, kita sudah mulai penjadwalan penyerahan dukungan,” katanya kepada awak media.
Lanjutnya, ribuan KTP itu dikumpulkan mulai tanggal 8-12 Mei nanti. Minimal setiap calon jalur perseorangan diwajibkan untuk mengumpulkan dukungan KTP sebesar 7,5 persen dari total daftar pemilih tetap (PDT) 2024.
Berdasarkan DPT Pemilu 2024, jumlah pemilih di Provinsi Banten sebanyak 8,8 juta, artinya bila dikalkulasikan 7,5 persen calon jalur perseorangan harus mengumpulkan dukungan sebanyak 633 ribu KTP.
“Bagi masyarakat Banten yang ingin mendaftarkan diri menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Banten di jalur perseorangan itu harus memenuhi diangka 7,5 persen,” terangnya.
Kata dia, dukungan untuk perseorangan ini juga harus tersebar di 5 kabupaten/kota, dengan jumlah boleh tidak proporsional. Pemberian KTP dukungan juga harus diserahkan satu paket atau bakal calon Gubernur dan wakil Gubernur Banten.
“Bagi calon perseorangan yang mengajukan cukup berat. Harus tersebar di 5 kabupaten kota dengan jumlah boleh tidak proposional,” jelasnya. (Fik)