Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) memutuskan rencana sekolah tatap muka pada Januari 201 ditunda. Ia jya meminta bupati dan wali kota di setiap daerah se-Banten menunda kebijakan tersebut sampai ada keputusan lebih lanjut.
WH meminta agar satuan pendidikan mulai dari PAUD, SD, SMP hingga SMA untuk menunda belajar tatap muka di sekolah.
“Tadi barusan kita membahas sekolah tatap muka, tadi kita telah mendengarkan keterangan dari berbagai pihak termasuk dengan IDI (Ikatan Dokter Indonesia), kita berkesimpulan tatap muka per Januari ditunda karena berbagai pertimbangan,” kata Gubernur Banten Wahidin Halim, Selasa (22/12/2020).
Meskipun saat ini delapan kabupaten/kota di Banten berada di zona oranye atau risiko penularan Covid-19 di level sedang, namun WH menilai, di sisi lain penularan masih cukup tinggi. Pertimbangan penundaan sudah diputuskan dan mendapat persetujuan baik dari IDI, Ikatan Dokter Anak dan Perhimpunan Dokter Paru Banten.
Dia pun menginstruksikan kepada seluruh bupati dan wali kota untuk menunda rencana belajar tatap muka. Diketahui, sejumlah kabupaten/kota sudah mengagendakan sekolah tatap muka pada 4 Januari 2021.
WH mengaku, akan mengirimkan surat penundaan kepada seluruh kepala daerah. “Saya akan membuat surat buat bupati wali kota untuk menunda kegiatan tatap muka bagi yang melanggar prokes itu pidana,” katanya.
Kecenderungan ada peningkatan kasus, maka keputusan ini dibuat untuk kepentingan semua pihak. Tidak ada yang bisa menjamin, anak tidak terpapar korona saat belajar tatap muka dilakukan. Kebijakan selanjutnya akan ditentukan setelah ada rekomendasi IDI dan perhimpunan dokter lainnya.
“Sampai mereka divaksin, sampai dianggap menurun dan sampe IDI saran dibuka sampai itu,” kata Wahidin saat konferensi pers di rumah dinasnya.
“Januari ini pendidikan tatap muka tidak dimulai sampai IDI memberikan saran untuk dibuka,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Tabrani menambahkan, secara tekhnis setiap kabupaten/kota tidak boleh membuka sekolah tatap muka.
“Sekolah tatap muka boleh dibuka sampai mereka divaksin dan kasus menurun,” katanya.
Tabrani menegaskan, bagi pemerintah kabupaten/kota yang tetap memaksakan sekolah tatap muka maka akan ada sanksi pidana.
“Bagi yang melanggar ada pidananya. Terjadi kerumunan, terjadi tatap muka, terjadi efek dan dampak negatif akan menjadi perhatian Pemerintah atau gugus tugas,” tuturnya.
Sementara, Ketua IDAI Cabang Banten Didik wijayanto menyampaikan, jumlah anak yang terpapar virus corona di Banten terus mengalami tren peningkatan setiap minggu. Hingga saat ini ada sekitar 800 anak di Banten terpapar Covid-19.
“Perlu diingat ini gak ada yang sekolah bagaimana mereka ketemu muka, kasus bisa meningkat ketimbang mereka di rumah saja,” katanya. (sultantv-01)