SERANG – Badan Narkotika Nasional (BNN) Banten menangkap dua hakim Pengadilan Rangkasbitung DA (39) dan YR (39) terkait penggunaan narkoba jenis sabu. Saat penggeledahan BNN menemukan alat hisap sabu atau bong yang disembunykan di dalam gedung pengadilan.
Kepala BNN Banten Hendri Marpaung mengatakan, penangkapan itu berawal dari adanya informasi pengiriman sabu dari Sumatera dan diambil oleh ASN PN Rangkasbitung berinisial RASS, melalui jasa pengiriman pada Selasa (17/5). Saat diamankan, RASS mengaku sabu 20,634 gram itu ialah milik hakim YR. Sabu itu diduga digunakan bersama hakim lain, yaitu DA.
“Tim membawa YR kita lakukan penggeledahan di ruang kerjanya, penggeledahan disaksikan oleh atasannya. Ternyata dia menyimpan alat-alat yang biasa digunakan untuk mengonsumsi metamfetamin ini,” ujar Hendri kepada wartawan di Jalan Syekh Nawawi Al Bantani, Senin (23/5/2022).
Diruang kerja tersebut, petugas menemukan sebuah pipet, bong dan korek api yang biasa digunakan tersangka mengkonsumsi narkotik.
Kedua tersangka pun langsung menjalani tes urine dan dinyatakan positif sabu. “Ternyata RASS dan YR positif,” ujarnya.
Keduanya tersangka mengatakan, sabu digunakan bersama hakim DA. BNN langsung memeriksa dan hasilnya positif narkoba.
“Kami lakukan interogasi awal maka saudara YR menyebutkan seseorang berinisial D juga ASN sebagai orang yang pernah bersama-sama menggunakan metamfetamin. Kami tes urine juga ternyata inisial D yang terduga menggunakan ini, positif,” jelasnya.
Dari pengembangan itu, BNN juga memeriksa H yang bertugas sebagai pembantu rumah tangga DA. Dia juga positif narkoba dan masih didalami perannya.
“Kita pengembangan lagi dan membawa seseorang inisial H, kami bawa dan periksa dan dites urinenya ternyata juga positif,” jelasnya. []