More

    DPMPTSP Banten Gelar Rakor Pelayanan Perizinan Elektronik

    Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten menggelar Rakor Kepala Daerah berkenaan Pelayanan Perizinan Elektronik, Rabu (31/10), di Kota Tangerang.
    Hadir Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Direktur Dekonsentrasi Tugas Pembantuan dan Kerja Sama Kementrian Dalam Negeri Sugiarto. Dalam sambutannya, Sugiarto menegaskan, rakor tersebut merupakan salah satu wujud peran Pemerintah Pusat dalam rangka pembinaan penyelenggaraan pemerintahan bidang pelayanan publik khususnya pada PTSP di Daerah.
    “Perlu saya sampaikan bahwa selain beberapa indikator tersebut, DPMPTSP dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya selaku penyelenggara perizinan dan nonperizinan tidak dibebani target penerimaan retribusi daerah. DPMPTSP merupakan instansi yang mendukung tercapainya target penerimaan daerah dikarenakan memiliki tugas dan fungsi penyelenggaraan seluruh perizinan dan nonperizinan di daerah,” katanya.
    Sesuai Prinsip dasar dalam UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yaitu Urusan Pemerintahan adalah kewenangan Presiden dan dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Presiden berwenang menetapkan kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan dan Presiden memegang tanggung jawab akhir atas penyelenggaraan urusan pemerintahan baik pusat maupun daerah.
    Pembagian Urusan Pemerintahan konkuren yang ditetapkan dalam batang tubuh dan lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 berdampak terhadap perubahan mendasar terkait dengan kewenangan daerah. Pengalihan kewenangan dari kabupaten/kota kepada provinsi berimplikasi pada penyelenggaraan perizinan dan nonperizinan di daerah.
    Konsekuensi logisnya, Pemerintah Provinsi harus dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendapat tantangan untuk menyelenggarakan pelayanan perizinan dan nonperizinan berdasarkan kewenangan yang menjadi kewenangan daerah provinsi.
    Online Single Submission (OSS)
    Untuk mendorong penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan melalui PTSP yang terintegrasi secara elektronik, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, sebagai pedoman Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan perizinan dan nonperizinan melalui system Online Single Submission (OSS).
    OSS merupakan sistem untuk memberikan kemudahan dalam melayani perizinan berusaha kepada kepada pelaku usaha, dan harus didukung oleh Pemerintah Daerah khususnya PTSP Daerah. Melalui OSS tersebut, Pelaku Usaha mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) setelah melakukan Pendaftaran dan mengisi data. NIB juga digunakan oleh Pelaku Usaha untuk mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional termasuk untuk pemenuhan persyaratan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional secara terintegrasi.
    Fungsi satgas belum berjalan secara optimal dalam mengawal percepatan pelaksanaan berusaha melalui OSS. Permasalahan dalam pelaksanaan OSS tidak menghentikan Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan perizinan dan nonperizinan kepada masyarakat. Untuk itu perlu dilakukan terobosan dalam penyelesaian dan hambatan oleh Kepala Daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
    Dukungan anggaran serta sarana dan prasarana penyelenggaraan perizinan dan nonperizinan pada DPMPTSP yang memadai agar sasaran untuk peningkatan tatalaksana, kualitas, dan percepatan pelayanan perizinan dan nonperizinan serta untuk mendukung pencapaian target kemudahan berusaha (Ease of Doing Bussiness/EoDB) dapat terwujud.[]

    Artikel Terkait

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Stay Connected

    0FansSuka
    16,400PengikutMengikuti
    44,400PelangganBerlangganan
    - Advertisement -

    Artikel Terbaru