SERANG – Seorang kakek peternak bebek atau nganon bebek bernama Neli (74) hidup sebatang kara di Kalodran Lor, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang memiliki uang Rp104 juta dengan berbagai pecahan. Uang tersebut sudah dikumpulkanya selama puluhan tahun.
Keponakan Kakek Neli, Olah Sahala menceritakan kakek Neli hidup sebatang kara, hanya ia sebagai keponakan Kakek Neli yang mengurusinya.
“Nggak ada keluarganya, hidup sebatang kara. Paling saya ngurusin selaku keponakannya, makan sama saya,” katanya kepada wartawan, Kamis (27/4).
Mengenai uang ratusan juta yang dimiliki Kakek Neli ia tidak mengetahui, hanya saja ketika ia menanyakan keberadaan uang yang dimiliki Kakek Neli ternyata banyak dengan jumlah yang fantastis.
“Ditanya duitnya dimana, ada di sini (kamar) nggak tahu nya banyak itu,” katanya.
Ia juga mengatakan Kakek Neli kesehariannya memelihara bebek, sementara uang yang didapatkan Kakek Neli terkadang didapat dari pemberian orang dan bantuan dari pemerintah.
“Usahanya ngangon bebek. Kadang dikasih duit sama orang, bantuan dari pemeirntah,” ujarnya.
Ia juga mengatakan Kakek Neli juga tidak suka membelanjakan uangnya. Kata dia, Kakek Neli hanya membelanjakan uangnnya untuk membeli makanan saja.
“Nggak suka jajan, paling makan doang, Rumahnya di sini dari kecil,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Unit Implementasi PUR, Syahrun Romadhoni mengatakan pihaknya mendatangi Kakek Neli karena simpati dan memiliki kepentingan, karena Kakek Neli mempunyai uang yang cukup banyak.
“Kami BI memiliki kepentingan dan berempati langsung menuju lokasi kepada bapak yang punya uang banyak,” tuturnya.
Kata dia, uang yang dimiliki Kakek Neli memiliki parian yang didominasi pecahan uang kecil.
“Sebagian besar uang pecahan kecil, dari Rp10 ribu sampai seribu dan berlaku sebagai alat tukar,” ujarnya.
Akan tetapi, ada juga pecahan uang Rp10 ribu, Rp20 ribu dan Rp50 ribu dengan tahun lama.
“Namun ada juga dari pecahan uang lama yaitu Rp10 ribu, Rp20 ribu, Rp50 ribu emisi 1998 dan 1999,” katanya.
Lanjutnya, uang pecahan tahun lama itu sudah tidak berlaku karena BI sudah mencabut dan menarik pecahan uang tersebut dari peredaran hingga tahun 2018 lalu.
“Pecahan ini menurut peraturan BI nomor 10/33/PBI/2008 ini sudah dicabut dan ditarik dari peredaran dan masa penukarannya sampai 30 Desember 2018. Sehingga tidak dapat ditukarkan,” katanya.
Ia juga mengatakan pihaknya siap memfasilitasi proses penukaran uang lusuh yang dimiliki Kakek Neli.
“Pengamatan kami jumlahnya masih sedikit yang tidak bisa ditukar. BI siap memfasilitasi proses penukaran uang lusuh yang ada,” pungkasnya.[Fik]