SERANG – Polda Banten bersama Badan Pengawas Obat (BPOM) Serang dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah apotek dan toko obat di Kota Serang, Selasa (25/10/2022).
Ketiga apotek dan toko obat yang disambangi yakni Apotek Cahaya Farma dan Apotek Gama di Kecamatan Cipocok Jaya serta Toko Obat Bighi Jaya di Kecamatan Serang.
Kanit 1 Indag Ditkrimsus Polda Banten, Kompol Ambarita mengatakan, pengecekan ini dilakukan untuk mengantisipasi peredaran obat sirup yang dilarang oleh pemerintah lantaran mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak.
“Dari hasil pengecekan kita di lapangan, mereka sudah menarik [peredaran obat yang dilarang]. Tidak ada lagi di display. Tidak lagi dipajang di tempat mereka,” ujar Ambarita.
Dia menambahkan, kegiatan pengecekan itu masih akan terus berlanjut hingga situasi sudah dinyatakan kondusif saat tidak ada lagi kasus gagal ginjal akut pada anak akibat obat sirup.
Ambarita mengaku, pihaknya hanya akan melakukan peneguran apabila masih ditemukan apotek atau toko obat yang menyedian obat-obat yang dilarang oleh pemerintah.
“Soal penarikan [peredaran obat], bukan ranah Polri dan Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan. Produsen sebagai pemilik produk yang akan mengambil,” ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, BPOM menyatakan bahwa sejumlah obat sirup yang mengandung senyawa Etilen Glikol (EG) atau Dietilen Glikol (DG) berlebih perlu segera ditarik dari pasaran. Pasalnya, EG dan DG dianggap sebagai penyebab sejumlah kasus gangguan ginjal akut pada anak. []